Pembuatan paspor untuk umroh wajib 3 suku kata

Silahkan kunjungi website our Company singawa.co.id

Paspor adalah salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap jamaah Umroh dan haji. Meskipun kebanyakan proses keberangkatan sudah diatur seluruhnya oleh agen travel, kamu tetap bisa mengurus permohonan paspor sendiri di kantor imigrasi terdekat dengan secara online.

untuk pembuatan paspor umroh, travel biasanya mewajibkan menggunakan 3 nama, karena untuk mengantisipasi nama yang serupa dari sekian ribu jamaah haji yang mau berangkat pada waktu yang sama. 

TERUS. Bagaimana nama saya cuma satu  atau dua nama, sesuai KTP dan AKTA Lahir saya? apakah harus mengubah nama KTP, di dinas kependudukan?

solusinya yaitu calon jamaah tidak perlu mengubah apapun di legalitas diri anda, cukup meminta surat rekomendasi untuk mengubah nama pada paspor dari KEMENTRIAN AGAMA dan TRAVEL anda Sendiri.

syarat - syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor bagi calon jamaah


  1. antrian online Imigrasi
  2. Akta lahir
  3. Kartu tanda penduduk (KTP)
  4. Kartu keluarga (KK)
  5. Surat Nikah atau ijasah
  6. surat rekomendasi dari travel dan kementrian agama, bagi nama yg kurang dari 3 suku kata
langkah - langkah dan tatacara pembuatan paspor online

1. print atau fotocopy semua persyaratan
Setelah itu silahkan print form yang telah kamu isi, kemudian pada lembaran tersebut diberi nama Formulir Prapermohonan Paspor. print atau copy di kertas A4, untuk KTP jangan di potong, copy satu lembar di A4 ukuran tetap seukuran KTP.

2. datang ke kantor Imigrasi terdekat

datang ke imigrasi sesuai jadwal pada antrian online, tunjukan ke petugas BARCODE nya, nanti akan di Scan dan keluar nomor antrian lalu petugas akan memberikan MAP dan Formulir, sembari menunggu antrian silahkan mengisi form lengkap sesuai KTP.

3. melakukan foto, finger print dan wawancara

setelah antrian di panggil, anda akan di persilahkan masuk ke loket yang di tentukan akan melakuan proses Foto (seragam harus rapi tidak boleh U CAN SEE atau celana pendek atau sandal), Fingerprint, seterusnya petugas akan mewawancarai, pada saat wawancara calon jamaah memberitahukan untuk pembuatan di paspor 3 Suku kata.

4. melakukan pembayaran Via ATM atau BANK teller 

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

  •  Paspor Biasa 48 Halaman Per Buku Rp    350.000,00
  •  Paspor Elektronik 48 HalamanPer Buku Rp    650.000,00
  •  Biaya Beban Paspor Hilang Rp  1.000.000,00 
  •  Biaya Beban Paspor Rusak Rp    500.000,00

  • catatan penting, setelah bayar via ATM atau BANK TELLER jangan lupa untuk menyimpan Struk pembayaran
5. pengambilan paspor

setelah bayar, menunggu maksimal 7 hari kerja tidak termasuk sabtu dan minggu silahkan datang ke imigrasi membawa bukti bayar paspor PNBP, mengambil antrian di loket antrian, menunjukan bukti bayar kepada petugas
untuk pengambilan boleh di wakilkan dengan melampirkan surat kuasa yang bermaterai 6000.


Baca Juga

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama